[Year]
|
|
[Type the
company name]
User
|
[
|
[Type the abstract of the document here. The abstract is typically a
short summary of the contents of the document. Type the abstract of the
document here. The abstract is typically a short summary of the contents of
the document.]
|
PANDUAN PETUNJUK TEKNIS
SIMPATIKA
TAHUN 2017
A. Kurikulum RA
1
Jam Pelajaran = 30 menit Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
Minimal 4/5 JTM/hari dan maksimal 6
JTM/hari.
Minimal alokasi JTM per minggu = 24
JTM dan maksimal alokasi JTM per
minggu = 36 JTM.
Berikut
alokasi waktu per mapel :
Berikut
aturan SIMPATIKA nya :
1. Untuk kepala madrasah hanya di
perbolehkan mengajar di kelas B ( apabila ada 2 guru yang
sudah S1 dan sudah sertifikasi )
atau mengajar di kelas A dan kelas B ( apabila ada 3/lebih guru yang sudah S1 ) guru di sesuaikan dengan
jumlah rombel.
2. Jabatan wali kelas hanya di
perbolehkan bagi guru kelas saja.
B. Kurikulum MI
1
Jam Pelajaran = 35 menit Khusus untuk jenjang MI menggunakan kurikulum berbasis
Tematik dan KTSP.
Berikut
alokasi waktu per mapel:
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
1. Untuk
kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semua
jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai
dengan sertifikat pendidiknya.
2. Bagi
sertifikasi guru kelas sertifikasi yang mengajar pada kelas yang sudah di
tentukan/dipetakan
di SIMPATIKA maka guru kelas tersebut tidak boleh mangajar di kelas
lain apabila sudah memenuhi 24 JTM
pada kelas yang sudah di petakan. ( termasuk jabatan wali kelas dan guru piket ).
3. Untuk
guru kelas yang sertifikasinya " Guru Kelas " mapel yang boleh di
ampu :
a.
Kelas 1, 2, 4 dan 5 adalah Tematik Umum, Tematik Seni Budaya dan Tematik Bahasa
Arab
b. Kelas 3 adalah Tematik Umum ( 12 ), Tematik Bahasa Arab
( 2 ), Seni Budaya
Keterampilan ( 4 ) dan kelebihan yang diizinkan ( 4 ) di
alihklan ke Tematik Umum.
c. Kelas 6 adalah IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia,
Bahasa Arab, Seni Budaya
Keterampilan, PKN
4. Jabatan wali kelas hanya di
peruntukan untuk guru kelas saja.
5. Guru mapel sertifikasi ( PAI
dan PJOK ) :
a. Wajib mengajar pada seluruh
kelas sesuai yang di sertifikasikan.
b. Apabila
sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
c. Untuk guru PAI boleh mengajar
selain yang di sertifikasikan dengan syarat sesuai dengan
rumpunannya. ( Akidah, Fiqih, Al-Quran Hadits dan SKI )
6. Jabatan wali kelas/guru piket
akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi
minimal 22 JTM.
7. Untuk 4 JTM tambahan bagi guru
tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keterangan
yang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
8. Untuk 2
JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari
penyelenggara resmi.
9. Jabatan koordinator madrasah (
Wakil Kepala ) bisa di ambil apabila siswa sudah memenuhi
ratio ( 1:15 ) per kelas untuk 1 rombel/kelas.
10. Lain -
lain lihat juknis TPG tahun 2017
C. Kurikulum MTs
1 Jam Pelajaran = 40 menit Khusus untuk jenjang MTs
menggunakan kurikulum berbasis Tematik dan
KTSP.
Berikut
alokasi waktu per mapel :
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
1. Untuk
kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semua
jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai
dengan sertifikat pendidiknya
2. Guru sertifikasi mapel :
a. Mengajar pada seluruh kelas
sesuai yang di sertifikasikan/rumpunannya.
b. Apabila
sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
3. Jabatan wali kelas/guru piket
akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi
minimal 22 JTM.
4. Jabatan wali kelas hanya di
peruntukan untuk guru yang tidak merangkap menjadi Waka dan
Kepala Madrasah
5. Untuk
banyaknya jabatan Waka di sesuaiakan sesuai dengan juknis TPG tahun 2017
6. Untuk 4 JTM tambahan bagi guru
tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keterangan
yang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
7. Untuk 2
JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari
penyelenggara resmi.
8. Untuk guru sertfikasi di MTs
di perbolehkan mengajar di MA ( sesuai/serumpunan dengan
yang di sertifikasikan ).
9. Lain - lain lihat juknis TPG tahun
2017
D. Kurikulum MA
1 Jam Pelajaran = 45 menit Khusus untuk jenjang MA
menggunakan kurikulum berbasis Tematik dan
KTSP.
Berikut
alokasi waktu per mapel :
Berikut aturan SIMPATIKA nya :
1. Untuk
kepala madrasah yang sudah sertifikasi diperbolehkan mengajar di semua
jenjang/beberapa hanya untuk pemenuhan 24 JTM sesuai
dengan sertifikat pendidiknya
2. Guru sertifikasi mapel :
c. Mengajar pada seluruh kelas
sesuai yang di sertifikasikan/rumpunannya.
d. Apabila
sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
3. Jabatan wali kelas/guru piket
akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi
minimal 22 JTM.
4. Jabatan wali kelas hanya di
peruntukan untuk guru yang tidak merangkap menjadi Waka dan
Kepala Madrasah
5. Untuk
banyaknya jabatan Waka di sesuaiakan sesuai dengan juknis TPG tahun 2017
6. Untuk 4 JTM tambahan bagi guru
tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keterangan
yang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
7. Untuk 2
JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari
penyelenggara resmi.
8. Untuk guru sertfikasi di MTs
di perbolehkan mengajar di MA ( sesuai/serumpunan dengan
yang di sertifikasikan ).
9. Lain - lain lihat juknis TPG
tahun 2017
DISPENSASI
KELAYAKAN TUNJANGAN
Aplikasi
SIMPATIKA ada 6 jenis dispensasi yg diklasifikasikan menjadi 3 tipe, yaitu:
1. Tidak memenuhi Rasio ( Dispensasi 1 ) hanya berlaku di
3T (Bangkalan, Sampang,
Situbondo, dan Bondosowo : hanya desa tertentu saja )
2. Tidak memenuhi min. 24 jam ( Dispensasi
2,3,4,5 )
3. Belum verval NRG permanen (
Dispensasi 6 )
Adapun
syarat poin dasar layak penerima TPG adalah:
1. Memenuhi min. 24 Jam Linier
2. NRG Permanen ( S36E ) 3. Min.
6 JTM di Satminkal
4.
Usia < 60 tahun atau belum ension
5. Pendidikan minimal D4/S1
6.
Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
Adapun
beberapa Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang di perbolehkan :
1.
Dispensasi 2, 3 4, 5 ( kategori < 24 jam linier ) bila guru tersebut
memenuhi syarat poin 2, 3,
4, 5, 6.
Syarat :
2. NRG Permanen ( S26E ) 3. Min.
6 JTM di Satminkal
4.
Usia < 60 tahun atau belum ension
5. Pendidikan minimal D4/S1
6.
Memenuhi rasio per kelas ( 1:15 )
2. Dispensasi 6 ( masih proses
Verval NRG ) bila guru bersangkutan telah memenuhi syarat poin
1, 3, 4, 5, 6 dan status ajuan
verval NRG minimal telah disetujui oleh Admin SIMPATIKA Kab/Kota.
Syarat :
1. Memenuhi min. 24 Jam Linier
3. Min. 6 JTM di Satminkal
4.
Usia < 60 tahun atau belum ension
5. Pendidikan minimal D4/S1
6. Memenuhi rasio per kelas (
1:15 )
ALUR PENGERJAAN
SIMPATIKA
1. S25
a.
Pengerjaan jadwal, namun ketika mengerjakan jadwal jangan lupa
selalu mengecek di
akun PTK
yang sudah sertifikasi apakah mapel yang diampu sudah sesuai dengan yang di sertifikasikan.
b.
Apabila ada mapel yang non linear di dalam analisa tunjangan ( tidak termasuk
NRG yang
belum keluar ) maka mohon di perbaiki/diganti dengan guru
lain di pengerjaan jadwal
c.
Apabila mapel non linear pada poin ( b ) tidak ada guru pengganti maka mapel
tetap di
munculkan di
jadwal namun tidak ada guru yang mengampu ( nama pengajar di
kosongkan )
d.
Kemudian setalah poin ( a, b, c ) terpenuhi silahkan mengajukan S25 lewat WA ke
Admin
Simpatika Kab/ko.
e.
Setelah di acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan melanjutkan ke S29
2. S29
a. Operator di haruskan mengaktifkan S29a di masing -
masing akun PTK ( prioritaskan
guru yang sudah sertifikasi )
dengan cara memilih menu SKBK &SKMT kemudian pilih pengesahan SKMT di masing - masing akun PTK.
b.
Setelah poin ( a ) sudah selesai maka operator mulai melakukan pengisian nilai
di akun
kepala madrasah ( pengisian nilai
harus di dampingi oleh kepala madrasah sebagai orang yang bertanggung jawab
atas Penilaian Kinerja Guru/PKG ) dengan cara memilih menu SKBK & SKMT kemudian pilih pengesahan SKMT.
c. Untuk
nilai PKG di harus kan dengan status nilai " Baik " dengan nilai 76 -
85.
d. Setalah
melakukan pengisian nilai PKG maka operator akan mengaktifkan S29d di masing
- masing akun PTK ( prioritaskan guru yang sudah
sertifikasi ).
e.
Kemudian setalah poin ( a, b, c, d ) terpenuhi silahkan mengajukan S29d lewat
WA ke
Admin Simpatika Kab/ko.
f. Setelah di
acc oleh Admin Simpatika Kab/Ko silahkan mencetak S29e di masing masing
akun PTK
TAMBAHAN
1. Untuk pengajuan Dispenasi
Kelayakan Tunjngan harus sebelum pengajuan S29d, dengan
syarat :
a. Dispensasi 2, 3 4, 5 harus melampirkan
S26E ( bukti NRG sudah keluar di
SIMPATIKA ), Fc. Warna Ijazah dan Cetak Hasil Analisa
Tunjangan.
b. Dispensasi 6 harus melampirkan
S26C ( bukti pengajuan S26b 1, 2 ,3 atau
pengajuan NRG kalau tidak mempunyai mintalah kepada Admin SIMPATIKA Kab/Ko ), Fc.
Warna Sertifikat Pendidik, Fc Warna Ijazah dan Cetak Hasil Analisa Tunjangan.
c. Ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang menyerahkan harus ybs.
sendiri.
d. Apabila ybs.
tidak bisa memenuhi maka Admin Kab/Ko akan mengembalikan
ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.
e.
Format dispensasi bisa di download di
https://drive.google.com/open?id=0B1Ik7AulwFfJWUpmN3A5VEZUZ1k
f.
Untuk poin ( a dan b )
tidak usah di staples dahulu berkasnya.
2. Setelah semua operator sudah
sesuai dengan alur pengerjaan SIMPATIKA, maka operator
harus
malaporkan/menyerahkan print out asli kepada Admin SIMPATIKA Kab/Ko sebagai
laporan,
dengan urutan :
1. Cetak
S25a 2. S29,
urutan :
a. Cetak
S29e b. Cetak S29d
c. Cetak S29a Penilaian
d. Cetak S26e ( bagi yang sudah
keluar NRG SIMPATIKA )
e. Fc. Dispensasi Kelayakan
Tunjangan ( bagi Dispensasi 2, 3 4, 5 dan Dispensasi 6 )
f. Cetak Hasil
Analisa Tunjangan
3. untuk
laporan S29 yang menyerahkan adalah ybs. sendiri ( guru sertifikasi ) 4. Untuk poin ( 1 dan 2 ) tidak
usah di staples dahulu berkasnya.
Post a Comment